KODE ETIK

Kode Etik pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Demak

Setiap pejabat administrasi, pejabat pelaksana pengelola pengadaan barang/jasa dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa harus taat pada Kode Etik yang terdiri atas:

Melaksanakan tugas secara cermat, tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;

Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;

Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;

Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang  terkait,  baik  secara  langsung  maupun  tidak  langsung dalam proses pengadaan barang/jasa;

Menerima dan   bertanggung   jawab   atas   segala   keputusan   yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;

Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;

Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaanbarang/jasa;

Tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan;

Patuh kepada perintah atasan yang sah dan wajar;

Tidak menyimpang dari prosedur;

Tidak menyalahgunakan informasi, jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki;

Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.