Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab I Huruf F, telah ditetapkan Keputusan Bupati Demak Nomor 900/161 Tahun 2021 tentang Kriteria Pertimbangan Besaran Anggaran Kegiatan/Sub Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Dapat Dilimpahkan Kepada Kuasa Pengguna Anggaran. Untuk memberikan pedoman pelaksanaan bagi Pengguna Anggaran (PA) dalam melaksanakan tugas dan fungsi SKPD dan pengelolaan pelimpahan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sebagai pedoman, maka di terbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah kabupaten Demak Nomor 027/1094 tentang Pedoman Pelimpahan Kewenangan Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2021.
SK BUPATI No. 900/161 TAHUN 2021
SE SEKDA No. 027/1094
Permendagri-No.-77-Tahun-2020 → Download
Perpres Nomor 12 Tahun 2021-1 → Download
PP Nomor 12 Tahun 2019 → Download

