(Rabu, 04 Des 2019) – Dalam rangka menjamin terlaksananya pengadaan secara elektronik dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak bekerjasama dengan LKPP menyelenggarakan kegiatan Diklat dan Sertifikasi PBJ Tingkat Dasar.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Demak diundang untuk memberikan motivasi sekaligus menyampaikan materi Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.
Paparan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Paparan terkait:
Mind Mapping Perpres 16 Tahun 2018
Aturan Terkait :

