11 Oktober 2022
I. DASAR
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 50 Ayat (5) Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi;
- Surat Edaran KPK No 14 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Implementasi E-Katalog;
- Surat Edaran Bersama Nomor 027/1022/SJ Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Surat Edaran Bersama Nomor 027/2929/SJ Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik;
- Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Sosialisasi Serta Implementasi Belanja Melalui E-Katalog Lokal di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Demak.
III. PELAKSANAAN
- Waktu
- Hari/Tanggal : Rabu – Kamis, 5-6 Oktober 2022
- Pukul : 08.00 WIB s/d selesai
- Tempat
- Ruang Rapat Wakil Bupati Gedung C Lantai 2 Sekertariat Daerah Demak
- Jl. Kyai Singkil No 7 Demak
IV. POIN-PON HASIL KEGIATAN
- Pelaksanaan Pengadan Barang/Jasa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 50 Ayat (5) bahwa pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah;
- Meningkatkan partisipasi Penyedia dan UMKM serta mendorong pemanfaatan Produk Dalam Negeri (PDN) pada proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkangan Pemerintah Kabupaten Demak;
- Mewujudkan percepatan pengadaan barang/jasa yang mudah, transparan dan tercatat secara elektronik;
- Mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik melalui E-Katalog Lokal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak paling lambat tahun 2023;
- Persiapan penggunaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik melalui E-Katalog Lokal bagi Penyedia dan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
- Pengadaan barang/jasa yang tidak terdapat di E-Katalog Lokal karena tidak memiliki TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) atau tidak termasuk PDN (Produk Dalam Negeri) dapat dilakukan di E-Katalog Nasional;
- Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung. Pendaftaran akun oleh Penyedia dapat dengan mudah diakses melalui https://lpse.demakkab.go.id/ ;
- Implementasi Belanja melalui E-Katalog Lokal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. E-Katalog dimaksud dapat dengan mudah diakses melalui https://e-katalog.lkpp.go.id/ ;
V. RENCANA TINDAK LANJUT
- Koordinasi lebih lanjut dengan PP, PPK terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah kabupaten Demak untuk melakukan pengadaan barang/jasa melalui E-Katalog Lokal;
- Bahwa akan dilakukan monitoring pengadaan barang/jasa kepada OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang melakukan transaksi melalui E-Katalog Lokal secara berkala;
- Bahwa akan dilakukan asistensi dan pendampingan kepada Penyedia yang akan melakukan pendaftaran akun dan penayangan produk di E-Katalog Lokal;
VI. DOKUMENTASI FOTO
VII. LAMPIRAN
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 50 Ayat (5) Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan download disini
- Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi download disini
- Surat Edaran KPK No 14 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Implementasi E-Katalog download disini
- Surat Edaran Bersama Nomor 027/1022/SJ Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah download disini
- Surat Edaran Bersama Nomor 027/2929/SJ Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. download disini
- Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik download disini
- Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah download disini
- Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia download disini
- Manual User Guide E-Katalog Lokal download disini
- Penyampaian dari Kepala Bagian PBJ kepada para Bendahara dan Pejabat Pengadaan OPD Tentang Sosialisasi, Regulasi, Latar Belakang dan Kebijakan E-Katalog Lokal. Materi tersebut dapat didownload disini
- Penyampaian dari Inspektorat kepada para Bendahara dan Pejabat Pengadaan OPD Tentang Pengawasan dalam transaksi melalu E-Katalog Lokal. Materi tersebut dapat di download disini
- Penyampaian dari Sub Koordinator Pengelolaan LPSE kepada para Bendahara dan Pejabat Pengadaan OPD Tentang Alur Pendaftaran Akun LPSE. Materi tersebut dapat didownload disini
- Penyampaian dari Pejabat Pengadaan kepada para Bendahara dan Pejabat Pengadaan OPD Tentang Proses E-Purchasing pada E-Katalog Lokal. Materi tersebut dapat didownload disini

